jump to navigation

kuliah pajak bikin bijak Maret 17, 2008

Posted by bonteng in ga penting.
Tags: , ,
trackback

cara pemungutan pajak
kemaren pas kuliah bonteng dan teman teman di kasih suruhan untuk memberikan pendapat tentang cara pemungutan pajak dengan metode self assessment dan official assessment

kalau disuruh memberikan pendapat sendiri itu justru lebih enak dan nyaman bagi bonteng
tapi tampaknya teman2 kurang nyaman dalam memberikan pendapat. apakah wong kita sudah terbiasa mengutip dan malas untuk berpendapat.

padahal kita sudah diberi kebebasan dalam berpikir dan mengeluarkan pendapat. nilai yang akan diberikan dosen hanyalah sebagian kecil dari penghargaan yang kita peroleh, masih banyak hal2 yang kita akan dapatkan dari terbiasanya kita dalam mengungkapkan pendapat.
pertama, kita akan terbiasa berpikir bebas dan kreatif. dengan mengungkapkan pendapat lewat tulisan kita akan terlatih keberanian yang kita miliki untuk mengungkapkan pendapat secara lisan. kedua kita akan merasa lega karena sebuah beban yang ada dalam diri ini akan terasa hilang. memendam ide terlalu banyak juga tidak baik, hehe hehe.
yang ke tiga kita jadi bisa ber tanggung jawab dengan pendapat yang kita kemukakan.

singkat nya pendapat bonteng tentang cara pemungutan pajak dengan sistem official assessment adalah sebagai berikut:
sistem ini diarikan sebagai sistem pemungutan pajak dengan penghitung besarnya pajak adalah pemerintah. menurut bonteng sistem ini adalah sistem nya merepotkan bagi pemerintah karena pemerintah disamping harus mengelola pajak masuk yang tidak seberapa dibandingkan dengan potensi pajak yang ada, pemerintah juga harus menghitungkan besarnya pajak tiap wajib pajak dan tiap objek pajak yang kena pajak. sistem ini kadang memiliki celah untuk dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. seperti memanipulasi besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak demi mendapatkan uang tak seberapa dari wajib pajak yang dikurangi/ dimanipilasi besaran pajaknya. bonteng juda merasa sistem ini tidak sesuai untuk indonesia karena jumlah penduduk yang ada di indonesia sangatlah banyak jadi pasti potensi kesalahan atau ketidak adilan dalam menentukan besarnya pajak sangatlah besar. tidak mungkin pihak pemerintah terjun langsung ke masyarakat untuk melihat keadaan sebenarnya yang dialami oleh wajib pajak itu pastilah akan ada banyak asumsi2 yang menjadi dasar berpikir penerapan besaran pajak pukul rata untuk beberapa golongan.

adapun pemungutan pajak melaui sistem self assessment adalah cara pemungutan pajak yang besarnya pajak dihitung sendiri oleh wajib pajak. sistem ini sungguh merepotkan wajaib pajak. wajip pajak harus menghitung sendiri besar pajaknya. kadang kala ini yang menjadi alasan orang malas bayar pajak, niat bayar ubah ada kok malah dipersulit lagi dengan harus ngitung besarnya pajak sendiri, padaha orang kita belum tentu paham tenteng besarnya pajak yang harus dibayarnya. keadan ini juga bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab denga menjadi calo dalam menghitung besarnya pajak.
sistem ini kurang cocok di terapkan di indonesia karena umumnya orang kita malah untuk mempellajari pengetahuan yang tidak bermanfaat langsung bagi dirinya.( mungkin kalo di ajari cara nyetak uang palsu , orang kita pada mau)hehehhehehe. uhuk…uhuk..

haha ha kayaknya bonteng ga setuju ya sama sistem pemungutan pajak ini tapi pasti ada sisi baiknya dari kedua sistem ini. entar kalau kiyeng tak tulis lagi

lucu2an bonteng ” bayar pajak bikin kita jadi bijak”

Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan komentar